BPJS kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan secara Nasional. Adanya asuransi kesehatan ini dapat memudahkan dan menjadi solusi bagi orang yang memiliki berbagai masalah kesehatan. BPJS kesehatan sendiri membagi tiga kelas dengan biaya iuran dan fasilitas berbeda. Untuk itu simak fasilitas dan biaya BPJS kesehatan saat ini.
Berikut Fasilitas dan Biaya BPJS di Masing-masing Kelas Yang Perlu Anda Ketahui
Pada mulanya biaya yang dibebankan untuk kelas I hanya sebesar Rp. 80.000 tiap bulannya. Namun dengan adanya perpres Nomor 4/2020 biaya yang harus dibayar oleh setiap peserta kelas I menjadi Rp. 150.000 per bulannya. Dengan iuran sebesar itu anda bisa mendapatkan pelayanan yang paling nyaman.
Kemudian dengan iuran tersebut peserta juga mendapatkan ruangan perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit yakni 2 sapai 4 pasien. Selain itu saat ingin mendapatkan ruang inap yang privasi, peserta langsung dapat upgrade ke layanan kelas VIP. Dengan mengunakan cara membayar biaya kekurangan pada kelas VIP yang ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, sama hal nya dengan kelas I, besar iuran yang dialami oleh kelas II juga mengalami kenaikan sejak 1 juli 2020. Yang mana kenaikannya hinga 95 persen dibandingkan dengan tarif BPJS Kesehatan sebelumnya. Peserta kelas II harus membayar biaya BPJS kesehatan untuk saat ini senilai Rp.100.000 per bulannya, yang pada awalnya hanya Rp.51.000.
Adapun fasilitas yang didapatkan oleh kelas II BPJS kesehatan lebih minim dari fasilitas yang didapatkan oleh kelas I. Jika peserta kelas I mendapatkan kamar dengan 2 sampi 4 pasien, maka untuk peserta kelas II menempati kamar dengan jumlah 3 sampai dengan 5 orang. Tentunya, hal tersebut sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Begitu para peserta juga dapat menikmati berbagai layanan. Termasuk dapat menikmati layanan kelas I atau VIP dengan membayar biaya kekurangan yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi untuk anda yang memilki asuransi kesehatan tidak perlu khawatir lagi jika suatu saat terjadi seuatu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dialami oleh peserta kelas III yang awalnya senilai Rp.25.000 menjadi Rp. 42.000. Dengan catatan bahwa untuk peserta kelas II hanya perlu membayar Rp.25.000 tiap bulannya hingga Januari 2021. Kemudian setelah itu peserta kelas III wajib membayar biaya BPJS Kesehatan untuk saat ini sebesar Rp. 35.000.
Nilai iuran yang harus dibayar oleh peserta kelas III lebih rendah dikarenakan pemerintah memberikan subsidi khusus. Hal ini disebabkan bahwa sebagian besar peserta kelas III merupakan masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah. Untuk fasilitas yang didapatkan tentunya ada di bawah dari kelas I dan Kelas II.
Sebenarnya fasilitas yang didapatkan tidak hanya ruang inap namun masih banyak fasilitas lain. Misalnya fasilitas kesehatan pertama yang terdiri dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan. Yang artinya peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikenakan biaya konsultasi dokter ataupun pemeriksaan laboratorium.
Selain fasilitas kesehatan pertama, terdapat juga fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Misalnya Layanan UGD, Pemeriksaan dan konsultasi, tindakan medis, pengobatan dan lain sebagainya. Kemudian dengan biaya BPJS Kesehatan untuk saat ini menjadikan obat-obatan dan kebutuhan pasien yang merupakan peserta BPJS tidak dikenakan biaya.
Diatas merupakan biaya dan fasilitas BPJS Kesehatan yang perlu anda ketahui. Dengan adanya BPJS kesehatan dapat memudahkan anda dalam hal menjaga kesehatan. Dan untuk peserta BPJS Kesehatan tentunya hal tersebut dapat menjadikan solusi yang baik, karena telah berani memberikan jaminan seumur hidup.
Posting Komentar
0 Komentar